Mengenal apa itu Basarnas termasuk mengetahui fungsi dan tugasnya

Basarnas merupakan petugas yang menjadi barisan terdepan dalam membantu kecelakaan, bencana alam sampai insiden penting lainnya. Lantas apa saja fungsi dan tugas basarnas?

Basarnas singkatan dari Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional, yang merupakan Lembaga non Kementerian.  Tugas utamanya menjalankan operasi penyelamatan, pencarian, dan pertolongan apabila terjadi bencana alam atau hal lain yang membutuhkannya.

Akan tetapi, tugas Basarnas ini tidak sesederhana itu sebab harus menyusun seta menetapkan norma, standar, prosedur, kriteria sampai persyaratan dan perizinan untuk menjalankan tugas utamanya.

Apa Itu Basarnas Termasuk Mengetahui Fungsi Dan Tugasnya
Apa Itu Basarnas Termasuk Mengetahui Fungsi Dan Tugasnya

Artinya Basarnas tidak bergerak atas dasar keinginan individu, melainkan harus melalui jalur birokrasi dan pertimbangan khusus.

Selain itu, Basarnas juga menjadi jembatan penghubung koordinasi dengan instansi terkait untuk meningkatkan proses evakuasi dalam keadaan tertentu biasanya Basarnas juga bekerjasama dengan masyarakat sekitar, TNI dan Polri.

Sejarah Basarnas di Indonesia

Sekitar tahun 1950 pasca-kemerdekaan, Indonesia menjadi anggota organisasi penerbangan Internasional ICAO (International Civil Aviation Organization). Dari sana, lahir sebuah inisiasi untuk membentuk tim penyelamat atau Tim SAR, yang saat ini dikenal dengan Basarnas.

Pembentukan Basarnas ini diperkuat dengan PP Nomor 5 Tahun 1995 yang membahas tentang Penetapan Dewan Penerbangan. Harapannya, supaya Negara Indonesia mampu menangani musibah penerbangan dan pelayaran yang sedang terjadi.

Jauh sebelum itu, cikal bakal Tim SAR telah dibentuk sejak tahun 1959 ketika Indonesia menjadi anggota International Maritime Organizartion (IMO), sekaligus penanda tugas dan tanggung jawab SAR semakin mendapat perhatian.

Beberapa tahun berselang, tepat pada tahun 1968, pemerintah Indonesia menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor T.20/ 2-4 yang menyatakan perlu dibentuk organisasi SAR Nasional untuk mengkoordinir segala kegiatan SAR hanya di bawah satu komando.

Bertepatan dengan itu kemudian melahirkan inisiasi dibentuknya organisasi SAR di setiap wilayah Indonesia dengan tujuan untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan kecelakaan dan kebencanaan supaya dapat ditangani secara cepat dan lebih lajut.

Fungsi dan tugas Basarnas

Fungsi Basarnas

  • Perumusan dan penetapan norma, standar, prosedur, kriteria, serta persyaratan dan prosedur perizinan dan/atau rekomendasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan.
  • Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan, pembinaan tenaga dan potensi, sarana dan prasarana dan sistem komunikasi.
  • Perumusan dan penetapan kebutuhan siaga, latihan, dan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan.
  • Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan standarisasi siaga, latihan, dan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan.
  • Koordinasi pelaksanaan penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan, pembinaan tenaga dan potensi, sarana dan prasarana dan sistem komunikasi.
  • Pelayanan informasi penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.
  • Pengembangan dan pelaksanaan sistem informasi dan komunikasi pencarian dan pertolongan.
  • Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencarian dan pertolongan.
  • Pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan bidang pencarian dan pertolongan.
  • Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
  • Pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
  • Pengawasan intern atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
  • Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

Tugas Basarnas

  • Menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, kriteria serta persyaratan dan prosedur perizinan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.
  • Memberikan pedoman dan pengarahan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.
  • Menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan pencarian dan pertolongan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
  • Menyelenggarakan sistem informasi dan komunikasi.
  • Melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
  • Menyampaikan informasi penyelenggaraan pencarian dan pertolongan kepada masyarakat.
  • Melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.
  • Menyampaikan informasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan secara berkala dan setiap saat pada masa penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan kepada masyarakat.
  • Melakukan pemasyarakatan pencarian dan pertolongan.

Jika dilihat tugas dan fungsi Basarnas mirip dengan tugas regu pemadam kebakaran yaitu untuk melayani dan membantu masyarakat tetap berbeda bidang. Basarnas bertugas jika terjadi bencana alam, kecelakaan pesawat, banjir dan masih banyak lagi, sedangkan Damkar membantu memadamkan kebakaran.

Basarnas di bawah naungan siapa?

Masih mengutip dari laman resminya, berdasarkan kajian dan Analisa kelembagaan di tahun 2007 lalu dilakukan perubahan Kelembagaan dan organisasi BASARNAS menjadi Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND).

Sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 99 Tahun 2007 tentang Badan SAR Nasional, posisi Basarnas sebagai LPND berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui Sekretariat Negara (Setneg).

Seiring perkembangannya, Basarnas berkembang lagi dari LPND menjadi Lembaga Pemerintah Non Kementrian (LPNK) yang secara bertahap melepaskan diri dari struktur Kementerian Perhubungan.

Nah, itulah semua hal mengenai apa itu Basarnas lengkap dengan fungsi dan tugasnya bagaimana apakah Anda sudah paham? Jika ada hal yang belum Anda mengerti bisa Anda tuliskan pada kolom komentar supaya bisa kami jawab dan juga bisa dijadikan sebagai bahan diskusi untuk pembaca lainnya. Terimakasih!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *