Kasus dugaan korupsi di perumda giri tirta gresik terus menggelinding

Kasus dugaan korupsi penyertaan dana modal sebesar Rp 25 miliar di lingkup perumda giri Tirta Gresik hingga kini masih terus menggelinding di ranah hukum. Terkait dengan hal tersebut, satreskrim polres Gresik dan inspektorat Pemkab Gresik terus berkordinasi mendalami hasil audit penggunaan anggaran tersebut.

Rizki Saputro Kasat Reskrim Polres Gresik menjelaskan, pengusutan dugaan korupsi di perusahaan air minum daerah Gresik ini masih dalam tahap penyelidikan. Pihaknya masih belum menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan meski sudah menerima hasil audit dari inspektorat. “Hasil audit yang kita peroleh masih dikoordinasikan lagi dengan pihak inspektorat,” tuturnya, Minggu (24/07/2022).

Kasus Dugaan Korupsi Di Perumda Giri Tirta Gresik Terus Menggelinding
Kasus Dugaan Korupsi Di Perumda Giri Tirta Gresik Terus Menggelinding

Perwira pertama Polri itu menjelaskan sampai saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman hasil audit bersama Inspektorat Pemkab Gresik. “Dari hasil audit itu akan diketahui apakah ada kerugian negara atau penyalahgunaan anggaran dalam pelaksanaan penyertaan modal tahun 2019,” paparnya.

Sebelumnya, Unit Tipikor Polres Gresik telah memeriksa mantan Direktur Utama Perumda Giri Tirta SAZ, mantan Direktur Umum HBH dan mantan Direktur Teknik HA. Serta tiga orang mantan Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Giri Tirta. Hasil pemeriksaan tersebut akan dikuatkan dengan hasil audit Inspektorat Pemkab Gresik.

Kasus dugaan korupsi ini bermula, Perum Giri Tirta (PDAM) Gresik, pada tahun 2019 mendapat suntikan penyertaan modal sebesar Rp 25 miliar dari APBD diduga tidak sesuai peruntukkannya. Dari angka miliaran rupiah itu, hanya Rp 3,6 miliar terpakai untuk pembangunan jaringan distribusi pipa Kedungrukem – Balongpanggang.

Penyertaan modal itu sesuai Perda nomor 13 Tahun 2016. Namun, anggarannya baru direalisasikan pada 31 Desember 2019. Sesuai nomenklaturnya anggaran tersebut akhirnya dipakai tahun 2020 dengan klausul untuk pembelian jenset, pergeseran jembatan serta pemasangan pipa transmisi dan distribusi. Namun, mayoritas pelaksanannya tidak sesuai klausul dalam perda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *