Buang limbah tinja sembarangan bisa ditangkap

Masih saja ada oknum yang membuang limbah sedot tinja sembarangan di aliran air. Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Bandung, Asep Kusumah menegaskan oknum tersebut bisa ditangkap. Diketahui hari sabtu kemaren, warga di salah satu perumahan di Kota Bandung memprotes oknum pembawa tangki limbah tinja yang membuangnya secara sembarangan di sungai yang melintasi komplek tersebut.

Limbah tinja yang dibuang di aliran sungai di lingkar selatan Kota Bandung ini sontak saja membuat penghuni komplek merasa sangat terganggu karena bau yang sangat menyengat menyebar ke komplek. “Ini kan tugas kabupaten kota yang harus mengawasinya. Oknum harus diperiksa, ditangkap dan ditertipkan, tidak boleh,” kata Asep Kusumah menanggapinya. Pemerintah sudah menfasilitasi tempat pembuangan limbah tinja di kawasan Gumuruh Kota Bandung. Ditempat pengolahan limbah ini pelaku sedot WC bisa membuangnya di tempat ini secara resmi, selanjutnya tinja yang sudah diolah akan dimanfaatkan salah satunya untuk pembuatan pupuk kompos.

Buang Limbah Tinja Sembarangan Bisa Ditangkap
Buang Limbah Tinja Sembarangan Bisa Ditangkap

Kenapa harus dibuang di pengolahan limbah? Kata kepala dinas, pembuangan limbah tinja sembarangan, apalagi di perairan, muaranya adalah sungai. Otomatis air sungai akan berkurang kualitasnya oleh virus e coli. Racun E. coli paling sering menyebabkan masalah perut dan usus, seperti diare dan muntah. Sebagian kecil kasus infeksi bisa mengancam jiwa, sementara penderita yang lain akan pulih setelah sekitar satu minggu. Anak-anak, orang-orang dengan gangguan sistem kekebalan tubuh, dan orang tua berada pada risiko tertinggi akibat serangan E. coli.

Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup rutin melakukan penilaian terhadap kualitas air sungai. Penilaian dilakukan se Indonesia. Jangan sampai, karena ulah orang-orang yang tidak bertanggungjawab, daerah secara luas yang akan merasakan dampaknya. “Kualitas air sungai kita penilaiannya sudah bagus. Jangan sampai turun kualitasnya,” kata kepala dinas. Karena itu, dinas yang membidangi lingkungan hidup di kabupaten atau kota tetap pro aktif melakukan pengawasan dan penertiban. Sesuai Perda di masing-masing kabupaten/kota, bagi yang melanggarnya sudah diatur sanksi-sanksi.

Peraturan mengenai larangan membuang limbah di sungai

Seperti yang kita ketahui bahwa limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik (rumah tangga), apalagi di buang secara sembarangan dan mengakibatkan kerusakan ekositem alam, sudah semestinya sebagai warga yang baik kita diwajibkan untuk menjaga lingkungan sekitar agar tetap asri, serta dapat mengahasilkan hidup yang bersih dan sehat, lalu mengenai perusahaan yang dengan sengaja membuang limbah dan mengakibatkan rusaknya ekosistem alam, tentu adalah kesalahan, dikarenakan perusahaan wajib mengelola limbah hasil produksinya agar tidak mencemari lingkungan masyarakat sekitar, namun tidak dapat dipungkiri bahwa masih banyak yang tidak sadar akan kewajiban untuk menjaga lingkungan alam. Ada beberapa point yang akan kami jelaskan yaitu :

Ada beberapa peraturan yang mengatur mengenai larangan membuang limbah di sungai, salah satunya ialah undang – undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Yang tertuang dalam Pasal 60 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 60 berbunyi : “Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.”

Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu

Selain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003, Perda Kota Bandung juga mengatur mengenai larangan pembuangan limbah cair yaitu :

Pasal 6 dan pasal 17 Perda Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2003 tentang retribusi izin pengendalian pembuangan limbah cairberbunyi:

Pasal 6

  • Setiap orang atau badan hukum yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri, rumah sakit, perhotelan, pertambangan dan kegiatan usaha jasa yang menghasilkan limbah cair dan diperkirakan menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, wajib mengelola limbah cairnya terlebih dahulu sebelum di buang ke media lingkungan dan wajib mengajukan izin pembuangan limbah cair ke walikota.
  • Setiap kegiatan pembungan limbah cairnya ke media umum sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini yang telah mengajukan permohonan, diberikan izin yang telah ditentukan.
  • Izin pengendalian pembuangan limbah diberikan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuknya dengan tata cara pengajuan permohonan izin pengendalian pembuangan limbah cair yang akan diatur lebih lanjut dengan keputusan walikota.
  • Apabila dalam hasil pemeriksaan laboratorium baku mutu limbah cair melebihi ambang batas yang ditentukan sebagaimana perundang-undangan yang berlaku izin dapat ditolak.
  • Bila mana izin ditolak namun kegiatan usahan pengelolaan limbah berjalan maka izin sementara dapat diberikan dengan catatan obyek retribusi akan memperhatikan pengelolaan limbah cair secara lebih baik yang dituangkan dengan suatu pernyataan tertulis

Pasal 17

  • Pelanggaran terhadap ketentuan dalam pasal 6 Peraturan Daerah ini dan atau melanggar ketentuan lain yang ditetapkan selam surat izin pengelolaan limbah cair diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) kali jumlah retribusi terhutang.
  • Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini adalah Pelanggaran.
  • Disamping ancaman pidana sebgaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini juga dapat dilakukan :
  1. Menutup alat-alat bangunan pembuangan limbah cair yang bersangkutan.
  2. Pencabutan surat izin pembuangan limbah cair.

Demikian informasi mengenai buang limbah tinja sembarangan, semoga artikel ini dapat menambah wawasan Anda. Terimakasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *