Kapal tidak boleh buang sampah sembarangan

Berdasarkan peraturan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan pihaknya memperketat peraturan membuang sampah yang ada di kapal. Sampah yang ada di kapal harus dibuang di pelabuhan, ketika kapal sandar.

“Setiap pelabuhan harus menyediakan fasilitas penampungan dalam bentuk apapun yang bisa memungkinkan untuk menampung sampah sementara dari kapal atau yang berasal dari kegiatan pelabuhan,” tutur Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt Sudiono.

Kementrian Perhubungan juga telah menyusun strategi pengelolaan sampah plastik yang berasal dari aktivitas transportasi laut. Hal ini dilakukan sebagai bentuk nyata komitmen Ditjen Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan dalam mendukung Rencana Aksi Nasional (RAN) terkait pengelolaan dan pengurangan sampah yang ada di laut sebesar 70% pada tahun 2025.

Salah satu strategi untuk mengurangi sampah plastik di laut tersebut ialah dengan mengimplementasikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim.

Kapal Tidak Boleh Buang Sampah Sembarangan
Kapal Tidak Boleh Buang Sampah Sembarangan

Sebagai langkah konkrit pelaksanaan PM 29 Tahun 2014, Ditjen Perhubungan Laut telah menerbitkan Surat Edaran Nomor UM.003/23/14/DJPL.18 tanggal 15 Maret 2018 tentang Penanganan Sampah di Pelabuhan dan Kapal, serta mensosialisasikan surat edaran tersebut kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut dan stakeholders terkait.

Menurut Sudiono, pihaknya juga secara berkala melakukan pengawasan, monitoring dan evaluasi ke lokasi pengelolaan dan penampungan sampah di pelabuhan.

Untuk tahap awal, Kemenhub menargetkan fasilitas Reception Facility dapat dimiliki oleh 4 (empat) pelabuhan utama yakni Pelabuhan Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Makassar serta di Pelabuhan Labuan Bajo.

Sudiono berharap nantinya fasilitas penampungan yang dimiliki kelima pelabuhan tersebut dapat berfungsi dengan optimal, tidak hanya untuk sampah dari kapal namun juga untuk limbah operasional lainnya dari kapal seperti minyak kotor dan limbah kotoran tinja (sewage).

Sudiono mengatakan, organisasi maritim internasional atau International Maritime Organization (IMO) juga telah mengeluarkan pedoman (guidance) dalam mengelola Reception Facility di pelabuhan sebagaimana tercantum dalam IMO circular MEPC.1/Circ834/Rev1 tanggal 1 Maret 2018 tentang Consolidated Guidance for Port Reception Facility Providers and Users.

Tak hanya itu, saat ini sudah diterapkan juga aplikasi pelaporan limbah dari kapal melalui Port Waste Management System yang sudah diintegrasikan pada sistem inaportnet di 16 pelabuhan.

Menurut Sudiono, pentingnya penerapan sertifikasi manajemen lingkungan international (ISO 14001) untuk pengelolaan sampah dan limbah di setiap pelabuhan umum.

“Kami sangat mendukung terhadap pelaksanaan penanganan sampah sesuai ISO 14001 di pelabuhan-pelabuhan di Indonesia. Pemerintah juga akan mengawasi dan mendorong agar pelabuhan-pelabuhan yang belum menerapkan sertifikasi tersebut bisa segera mempersiapkan diri untuk disertifikasi,” katanya.

Mematuhi peraturan kapal tidak boleh buang sampah sembarangan sekarang ini yang masih berjalan sampah yang berasal dari kapal biasanya akan dikumpulkan dahulu dalam sebuah wadah. Kemudian ketika kapal sampai di pelabuhan, sampah tersebut akan dipindahkan dari kapal ke truk sampah yang sudah siap menunggu kedatangan sampah dari kapal. Setelah pemindahan sampah dari kapal ke truk selanjutnya truk tersebut akan membuang sampah – sampah tersebut ke tempat pembuangan akhir.

Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran telah diatur bahwa setiap awak kapal wajib mencegah dan menanggulangi terjadinya pencemaran lingkungan yang bersumber dari kapal. Begitu juga dengan kewajiban setiap kapal untuk memenuhi persyaratan perlengkapan pencegahan pencemaran oleh sampah.

Berbagai regulasi pun telah diterbitkan pemerintah, salah satunya Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Pengolahan sampah plastik di laut bukan hanya menjadi isu nasional, tetapi sudah menjadi perhatian utama bagi dunia Internasional yang dibahas secara khusus pada forum IMO.

Pada siding International Maritime Organization IMO Assembly yang ke 30 pada November 2017 lalu, forum IMO mengkritisi jika pencegahan pencemaran tidak hanya dari pelayaran Internasional saja, tetapi juga dari semua pelayaran pada umumnya sehingga IMO harus mengembangkan mekanisme untuk penerapan aturan yang lebih baik dari sebelumnya.

Mengingat pentingnya usaha pengurangan dan pengelolaan sampah di laut, Pemerintah Indonesia akan memberikan teguran dan sanksi tegas kepada pihak – pihak yang melakukan pembuangan limbah atau sampah di perairan sebagaimana yang telah diatur dalam undang – undang pelayaran.

“Karena kapal tidak boleh buang sampah sembarangan, setiap orang atau badan usaha yang melakukan pembuangan limbah berupa air balas, sampah, kotoran atau bahan lain ke perairan dapat dihukum dengan pidana penjara dan denda hingga ratusan juta rupiah,” tutup Sudiono.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *